Kelas I
Madrasah Tsanawiyah
- Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator
Standar kompetensi
|
Kompetensi dasar
|
Permasalahan
|
Alokasi waktu
|
1.
Melaksanakan ketentuan tahara
|
1.1
menjelaskan macam-macan najis dan tata cara taharahnya
1.2
menjelaskan hadas kecil dan tata cara taharanya
1.3
menjelaskan hadas besar dan tata cara taharanya
1.4
mempraktikan bersuci dari najis dan hadas
|
Dari hasil wawancara dengan Guru Materi Fiqh kelas I pada MTs ……
bahwa:
1.
Untuk materi tahara tidak mengalami
permasalahan dalam menjelaskan materi yang ada. Karena dalam hal ini
bahan-bahan untuk siswa melakukan praktik dapat dengan mudah ditemui di dalam
kehidupan sehari-hari para siswa.
2.
Untuk materi tata cara shalat fardu
pun demikian, tidak ada kesulitan dalam melaksanakan praktik, hal ini karena
fasilitas-fasilitas praktik yang akan digunakan para siswa mereka bawa
sendiri, seperti mukena, sarung, peci, dll.
3.
Begitu juga pada materi tata cara
azan, ikamah, dan shalat berjamaah tidak ada kendala yang berarti yang
menjadi persoalan dalam Guru tersebut melaksanakan tugasnya.
4.
Pada materi No. 4, 5, 6, dan 7 Guru
tersebut tidak merasa kesulitan dalam menjelaskan dan mempraktikkan tata
caranya kepada para siswanya. Guru tersebut berbicara bahwa sesungguhnya yang
menjadi persoalan dalam mengajar siswa MTs bukan masalah materi yang akan
diberikan, terlebih kepada para siswa-siswi itu sendiri yang mudah menerima
penjelasan guru atau tidak, karena pada saat jam pelajaran banyak sekali para
siswa yang rebut dalam mengikuti pelajaran yang diberikan oleh gurunya.
Kebanyakan dari mereka saling mengobrol satu sama lain terhadap teman satu
bangku mereka. Tetapi guru tersebut masih memaklumi kelakuan siswa-siswinya
tersebut, karena siswa pada kelas I MTs ini merupakan siswa yang baru lulus
dari SD yang masanya masih mau main-main dengan teman sepermainannya.
|
4jam pelajaran
(2x pertemuan)
|
2.
Melaksanakan tata cara salat fardu
|
2.1
menjelaskan tata cara salat lima waktu
2.2
menghafal bacaan-bacaan salat lima waktu
2.3
menjelaskan ketentuan-ketentuan salat lima waktu
2.4
menjelaskan ketentuan sujud sahwi
2.5
mempraktikan salat lima waktu dan sujud sahwi
|
8jam pelajaran (4x petemuan)
|
|
3.
melaksanakan tata cara azan, ikamah, dan salat berjamaah
|
3.1
menjelaskan ketentuan azan dan ikamah
3.2
menjelaskan ketentuan salat berjamaah
3.3
menjelaskan tentang makmum masbuk
3.4
menjelaskan cara mengingatkan imam yang lupa
3.5
menjelaskan cara mengingatkan imam yang batal
3.6
mempraktikan azan, ikamah, dan salat berjamaah
|
6jam pelajaran (3x petemuan)
|
|
4.
melaksanakan tata cara berzikir dan berdoa setelah salat
|
4.1
menjelaskan tata cara berzikir dan berdoa setelah salat
4.2
menghafal bacaan zikir dan doa setelah salat
4.3
mempraktikan zikir dan doa setelah salat
|
6jam pelajaran(3x pertemuan)
|
|
5.
Melaksanakan tata cara salat wajib selain salat lima waktu
|
5.1
menjelaskan ketentuan salat dan khotbah jum’at
5.2
mempraktikan khotbah dan salat jum’at
5.3
menjelaskan ketentuan salat jenazah
5.4
menghafal bacaan-bacaan salat jenazah
5.5
mempraktikan salat berjamaah
|
8jam pelajaran (4x pertemuan)
|
|
6.
melaksanakan tata cara salat jamak, qasr, dan jamak qasar dan
salat dalam keadaan darurat
|
6.1
menjelaskan salat jamak, qasar, dan jamak qasar
6.2
mempraktikan salat jamak, qasar, dan jamak qasar
6.3
menjelaskan ketentuan salat dalam keadaan darurat ketika
sedang sakit dan di kendaraan
6.4
mempraktikan salat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit
dan di kendaraan
|
6jam pelajaran (3x pertemuan)
|
|
7.
melaksanakan tata cara salat sunah muakad dan gairu muakad
|
7.1
menjelaskan ketentuan salat sunah muakad
7.2
menjelaskan macam-macam salat sunah muakad
7.3
mempraktikan salat sunah muakad
7.4
menjelaskan ketentuan salat sunah gairu muakad
7.5
menjelaskan macam-macam salat sunah gairu muakad
7.6
mempraktikan salat sunah gairu muakad
|
8jam pelajaran
(4x pertemuan)
|
- Materi
I.
TAHARAH
A.
Ketentuan Taharah
Taharah
(bersuci) dalam khasanah fikih islam merupakan salah satu cara untuk
membersihkan diri dari najis dan hadas,
baik berupa hadas besar maupun hadas kecil. Untuk mengetahui lebih lanjut
mengenai taharah yang meliputi pengertian taharah macam-macam alat taharah
,macam-macam air, serta macam-macam najis dan tata cara taharanya, sebagai
berikut:
1.
Pengertian Taharah
Taharah
menurut bahasa berarti bersuci. Menurut syarak, taharah adalah membersihkan
diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut
cara-cara yang di tentukaneleh syariat islam.
Taharah
menepati kedudukan yang penting dalam ibadah. Misalnya, setiap orang yang akan
mengerjakan salat dan tawaf di wajibkan
terlebih dahulu bertaharah, seperti berwuduk, tayamum atau mandi.
Orang-orang
yang suci adalah orang yang membersihkan dirinya dari segala najis, hadas, dan
kotoran. Secara garis besar, bersuci ada dua macam, yaitu bersuci dari najis
dan hadas.
Jika
dilihat dari sifat dan pembagiannya, bersuci dapat dibedakan menjadi dua
bagian, yaitu:
a.
Bersuci Lahiriah
b.
Bersuci Batiniah
2.
Macam-Macam Alat Taharah
Hanya
airkah yang digunakan untuk bersuci? Bagaimanakah jika disuatu tempat sulit
ditemukan air? Dalam hal ini, islam tetap memberikan kemudahan. Alat atau benda
yang dapat digunakan untuk besuci menurut islam ada dua macam, yaitu:
a.
Benda Padat
b.
Benda Cair
3.
Macam-Macam Air
Berikut
ini bahasan mengenai maca-macam air, baik yang boleh digunakan untuk bersuci
maupun yang tidak boleh untuk bersuci. Macam-macam air tersebut adalah:
a. Air yang suci dan menyucikan
b. Air yang suci tetapi tidak menyucikan
c. Air mutanajis (air yang terkena najis)
d. Air yang makruh di pakai bersuci
e. Air mustakmal
4.
Macam-Macam Najis Dan Tata Cara Taharanya
Dalam ajaran islam, najis di bagi menjadi tiga macam, yaitu
najis mugallazah, mukhaffafah, dan mutawassitah.
a.
Najis berat (mugallazah)
b.
Najis ringan (mukhaffafah)
c.
Najis sedang (mutawassitah)
B.
Hadas Kecil Dan Tata Cara Taharanya
Hadas
kecil adalah hadas yang yang dapat disucikan dengan cara wuduk atau tayamum.
Seseorang dikatakan hadas kecil apabila ia buang air seni, buang air besar,
buang angin, tidur tidak dengan duduk tegak, atau menyentu kemaluan tanpa alas.
Cara menyucikan diri dari hadas kecil cukup berwuduk.
Wuduk
adalah cara bersuci yang disyariatkan islam. Setip orang yang hendak
melaksanakan sholat apabila berhadas kecil, wajib wuduk terlebih dahulu. Bagi
seseorang yang berhalangan menggunakan air (misalnya, sakit atau tidak
mendapatkan air), wuduk boleh digantikan dengan tayamum. Sudahkah kalian
melaksanakan wuduk sesuai dengan sunnah Rasullah saw.? Perhatikan uraian
sebagai berikut:
a.
Ketentuan Berwudhu’
b.
Niat Dan Doa Setelah Berwudhu’
c.
Praktik Cara Berwudhu’
C.
Hadas Besar Dan Tata Cara Taharahnya
Hadas
adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim sehingga yang bersangkutan
tidak boleh melakukan ibadah, seperti sholat dan thawaf. Orang yang berhadas
dikatakan tidak suci (walaupun bersih). Oleh karena itu, orang yang berhadas
apabila hendak melaksanakan ibadah (sholat atau thawaf), wajib baginya bersuci
dahulu. Apabila berhadas kecil, ia cukup melakukan wudu’. Apabila berhadas
besar, ia wajib (mandi janabat) terlebih dahulu.
Hadas
besar adalah hadas yang dapat disucikan dengan cara mandi. Mandi untuk
menghilangkan hadas besar disebut mandi janabat (mandi wajib). Apabila
berhalangan untuk menggunakan air, mandi janabat boleh diganti tayamum.
Mandi
wajib adalah mandi yang diwajibkan
(harus dilakukan) karena alasan-alasan tertentu. Mandi wajib yang
berlaku bagi laki-laki dan perempuan, ada juga yang khusus bagi perempuan.
Kewajiban
mandi berlaku bagi laki-laki dan perempuan yang mengalami salah satu peristiwa
berikut:
1)
Berkumpulnya suami istri (bersetubuh), baik mengeluarkan air
mani maupun tidak
2)
Meninggsl dunia
3)
Keluar mani, baik disebabkan mimpi maupun sebab-sebab lainnya
Perempuan wajib
mandi karena mengalami salah satu peristiwa berikut:
1)
Selesai mejalani masa haid
2)
Selesai menjalani nifas
D.
Prakti Bersuci Dari Najis Dan Hadas
Bersuci dari najis dan hadas termasuk amalan penting dalam hukum
islam. Banyak ibadah diantaranya sholat dan thawaf,yang syarat sahnya adalah
suci dari hadas (baik besar maupun kecil) dan najis pada badan, pakaian, serta
tempat.
Cara bersuci dari najis dan hadas adalah sebagai berikut:
1)
Bersuci dari najis
Najis
adalah segala yang dianggap kotor oleh syariat, walaupun menurut penilaian
manusia bersih. Najis atau tidaknya suatu benda atau barang telah ditetapkan
oleh syariat. Manusia tidak boleh membuat aturan sendiri, harus taat terhadap
syariat. Syariat (hukum islam)telah menentukan jenis-jenis barang atau benda
yang tergolong najis, misalnya air seni, kotoran, dan darah.
2)
Bersuci dari hadas
Bersuci
dari hadas dapat dilakukan dengan wudhu’
atau mandi. Wudhu’ dilakukan apabila seseorang terkena hadas kecil, sedangkan
mandi dikenakan kepada orang yang terkena hadas besar.
II.
Salat Fardu dan Sujud Sahwi
Hukum
salat yang disyariatkan islam adalah ada dua macam, yaitu salat fardu (wajib)
dan sunnah. Salat fardu tediri atas lima macam, yaitu salat subuh, zuhur, asar
magrib, dan isyak. Kelima salat fardu tersebut waji dilaksanakan oleh setiap
muslim tanpa kecuali selama hayat masih dikandung badan.
a.
Tata cara salat lima waktu
Pembahasan
tata cara salat lima waktu meliputi syarat sah dan wajib salat lima waktu; dan
ha-hal yang membatalkan salat lima waktu.
Ø
Syarat wajib dan syarat sah salat lima waktu
Salat seseorang diterima oleh allah swt. Apabila terpenuhinya
syarat wajib dan syarat sah salat lima waktu.
Ø
Rukun dan sunah salat lima waktu
Semua rukun dan sunah salat lima waktu harus dikerjakan dengan
sempurna sesuai dengan sunah Rasullah saw.
Ø
Hal-hal yang membatalkan salat lima waktu
Berikut hal-hal
yang termasuk membatalkan salat:
·
Meninggalkan salah satu rukun salat (termasuk tidak tumaknina).
·
Tidak terpenuhi syarat sah salat yang telah ditentukan, seperti
berhadas, terkena najis, dan terbuka auratnya.
·
Melakukan gerakan-gerakan yang mestinya tidak dilakukan.
·
Berkata atau berbicara selain bacaan salat, meskipun dalam
bahasa arab.
·
Makan dan minum dalam salat.
·
Tertawa-tawa.
b.
Bacaan-bacaan salat lima waktu
Salat termasuk
ibadah mahda. Oleh karena itu, tata cara melaksanakan salat harus sesuai dengan
yang dicontohkan oleh Rasullah saw. Baik gerakan maupun bacaan. Contohnya:
·
Takbir
·
Doa iftitah
·
Surah al-ftihah
·
Bacaan surah-surah al-qur’an (misalnya surah al-ikhlas)
·
Doa ketika rukuk
·
Doa iktidal
·
Doa sujud
·
Doa duduk antara dua sujud
·
Bacaan tasyahud awal
·
Doa tasyahud akhir
·
Doa-doa setelah membaca tasyahud akhir danselawat
·
Ucapan salam dalam salat
c.
Ketentuan salat lima waktu
Salat
termasuk ibadah mahdah. Pelaksanaannya harus sesuai dengan petunjuk Rosullah
saw. Apabilah pelaksanaan salat tidak sesuai dengan petunjuk Rosullah saw,
Salat tersebut tidak sah lima waktu.
Adapun
ketentuan waktu salat fardu lima kali
adalah sebagai berikut:
ü
Sholat zuhur
ü
Sholat asar
ü
Sholat magrib
ü
Sholat isyak
ü
Sholat subuh
d.
Ketentuan sujud sahwi
Sujud
sahwi adalah sujud yang jikerjakan jika seseorang lupa dalam mengerjakan
sholat.kelupaan itu dapat berupa sejumlah jumlah rekaat atau lupa mengerjakan
salah satu rukun sholat. Sujud sahwa dapat dilakukan sebelum salam atau sesudah
salam.
e.
Praktik Salat Lima Waktu dan Sujud Sahwi
III.
Azan, Ikamah, dan Salat Berjamaah
Salat
berjamaah selain wujud bakti seorang hambahkepada Allah swt. Juga memiliki
makna menjaga persatuan dan kesatuan untuk meningkatkan persatuan sesame
muslim.
Dalam
melaksanakan salat berjamaah, biasanya didahului dengan azan dan ikamah.
Agaimana ketentuan azan dan ikamah? Bagaimana pula ketentuan salat berjamaah,
makmum masbuk, cara mengingatkan imam yang lupa, cara menggantikan imamyang
batal, dan memfraktikan salat berjamaah? Untuk mengetahuinya, perhatikan uraian
materi berikut.
a.
Ketentuan azan dan ikamah
b.
Ketentuan salat berjamaah
c.
Ketentuan makmum masbuk
d.
Cara meningkatkan imam yang lupa
e.
Cara menggantikan imam yang batal
f.
Fraktik azan, ikamah, dan salat berjamaah
IV.
Zikir dan doa
Zikir
dan doa merupakan bentuk ibada yang disyariatkan dalam islam. Pada hakikatnya,
zikir dan doa dapat dilakukan pada setiap saat. Akan tetapi, kebanyaan orang
melakukannya setelah salat fardulima waktu sehari semalam atau sesudah salat
jum’at. Apa dan bagaimanakah berzikir dan berdoa setelah salat itu? Perhatikan
uraian berikut ini!
a.
Tata cara zikir dan doa
setelah salat
b.
Bacaan zikir dan doa setelah salat
c.
Praktik ziki dan doa setelah salat
V.
Salat Wajib Selain Salat Lima Waktu
Islam
mensyriatkan bahwa selain salat wajib (fardu) lima waktu, ada salat lain yang
wajb dilaksanakan umat islam, yaitu salat jum’at dan salat jenazah jika terjadi
kematian orang muslim. Bagaimana ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan
kedua salat tersebut? Perhatikan uraian berikut!
a.
Ketentuan salat dan
khotbah jum’at
b.
Praktik khotbah dan salat jum’at
c.
Ketentuan salat jenazah
d.
Bacaan-bacaan salat jenazah
e.
Praktik salat jenazah
VI.
Salat Jamak, Qasar, dan Salat Dalam Keadaan Darurat
Salat
jamak dan qasar merupakan suatu keringanan (rukhsah) yang diberikan allah swt.
Kepada umat islam yang sedang kesulitan dalam menjalankan ibadah salat, seperti
seorang terancam jiwanya, hartanya, atau kehormatannya. Untuk mengetahui lebih
jauh pembahasan mengenai salat jamak dan qasar serta salat dalam keadaan
darurat, ikuti pembahasan materi berikut ini.
a.
Ketentuan salat jamak, qasar, dan jamak qasar
b.
Praktik salat jamak, qasar, dan jamak qasar
c.
Ketentuan salat dalam keadaan darurat
d.
Praktik salat dalam keadaan darurat
VII.
Salat Sunah Muakad dan
Gairu Muakad
Berdasarkan
hukumnya, salat sunah dibedakan menjadi sunah muakad dan sunah gairu muakad.
a.
Ketentuan salat sunah muakad
b.
Macam-macam salat sunah muakad
c.
Praktik salat sunah muakad
d.
Ketentuan salat sunsh gairu muakad
e.
Macam-macam salat sunah gairu muakad
f.
Praktik salat sunah gairu muakad
Kelas 2
Madrasah Tsanawiyah
- Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Permasalahan
|
Alokasi Waktu
|
1.
Melaksanakan tata cara sujud di luar
shalat
|
1.
Menjelaskan ketentuan sujud sukur
dan tilawah
2.
Mempraktikkan sujud sukur dan
tilawah
|
Dari hasil wawancara dengan Guru Materi Fiqh kelas II pada MTs ……
bahwa:
1.
Untuk materi tata cara sujud di luar
shalat, guru tidak mengalami permasalahan dalam menjelaskan materi yang ada.
Karena dalam hal ini bahan-bahan untuk siswa melakukan praktik dapat dengan
mudah ditemui di dalam kehidupan sehari-hari para siswa. Seperti saat mereka
gunakan pada saat akan melaksanakan shalat.
2.
Untuk materi tata cara puasa pun
demikian, guru tersebut tidak mengalami kesulitan dalam menjelaskan tata
cara, ketentuan puasa maupun macam-macam dari puasa.
3.
Begitu juga pada materi tata cara
zakat, tidak ada kendala yang berarti yang menjadi persoalan dalam Guru
tersebut melaksanakan tugasnya.
4.
Pada materi No. 4, 5, dan 6 Guru
tersebut tidak merasa kesulitan dalam menjelaskan dan mempraktikkan tata
caranya kepada para siswanya. Guru tersebut mengatakan bahwa sesungguhnya
yang menjadi persoalan dalam mengajar para siswa MTs bukan masalah materi
yang akan diberikan, terlebih kepada para siswa-siswi itu sendiri yang mudah
menerima penjelasan guru atau tidak, karena pada saat jam pelajaran banyak
sekali para siswa yang ribut dalam mengikuti pelajaran yang diberikan oleh
gurunya. Kebanyakan dari mereka saling mengobrol satu sama lain terhadap
teman satu bangku mereka. Tetapi guru tersebut masih memaklumi kelakuan
siswa-siswinya tersebut. Contohnya seperti siswa pada kelas I MTs ini
merupakan siswa yang baru lulus dari SD yang masanya masih mau main-main
dengan teman sepermainannya.
|
4 jam
pelajaran (2 x pertemuan)
|
1.
Melaksanakan tata cara puasa
|
1.
menjelaskan ketentuan puasa
2.
menjelaskan macam-macam puasa
|
8 jam
pelajaran (4 x pertemuan)
|
|
3.
Melaksanakan tata cara zakat
|
1.
menjelaskan ketentuan zakat fitrah
dan zakat mal
2.
menjelaskan orang yang berhak
menerima zakat
3.
mempraktikkan pelaksanaan zakat
fitrah dan mal
|
6 jam
pelajaran (3 x pertemuan)
|
|
4.
Memahami ketentuan pengeluaran harta
dan zakat
|
1.
menjelaskan ketentuan-ketentuan
sedekah, hibah, dan hadiah
2.
mempraktikkan sedekah, hibah, dan
hadiah
|
10 jam pelajaran (5 x pertemuan)
|
|
5.
Memahami hukum Islam
|
1.
menjelaskan ketentuan ibadah haji
dan umrah
2.
menjelaskan macam-macam haji
3.
mempraktikkan tata cara ibadah haji
dan umrah
|
4 jam pelajaran
(2 x pertemuan)
|
|
6.
Memahami hukun Islam tentang makanan
dan minuman
|
1.
menjelaskan jenis-jenis makanan dan
min uman halal
2.
menjelaskan manfaat mengonsumsi
makanan dan minuman halal
3.
menjelaskan jenis-jenis makanan dan
minuman haram
4.
menjelaskan bahayanya mengonsumsi
makanan dan minuman haram
5.
menjelaskan jenis-jenis binatang
yang halal dan haram dimakan
|
6 jam pelajaran (3 x pertemuan)
|
- Materi
I.
SUJUD SYUKUR DAN SUJUD TILAWAH
sujud
yang disyariatkan dalam Islam bermacam. Selain sujud pada waktu shalat, ada jug
sujud yang dilakukan di luar shalat. Sujud di luar shalat, misalnya sujud
syukur dan sujud tilawah. Tahukah kalian, apakah yang dimaksud sujud syukur dan
sujud tilawah? Untuk mengetahui dan memahami kedua sujud tersebut, ikuti
pembahasan berikut ini.
a.
Ketentuan Sujud Syukur
- Ketentuan Sujud Tilawah
II.
PUASA
Berpuasa adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam, baik
laki-laki maupun perempuan. Puasa ramadhan merupakan salah satu puasa wajib.
Setiap orang Islam yang taat beragama, pasti akan menjalankan ibadah puasa
dengan sukacita. Bagaimana sebenarnya ketentuan puasa yang benar menurut ajaran
Islam? Ikuti pembahasan uraian materi berikut ini.
- Ketentuan Puasa
- Macam-Macam Puasa
- Mempraktikkan puasa
III.
ZAKAT
Islam adalah agama rahmatan
lil- ‘alamin. Artinya, Islam bukan agama individu yang mementingkan diri
sendiri. Salah satu buktinya adalah disyariatkannya zakat. Zakat merupakan
bentuk kepedulian dalam membentuk perekonomian umat yang lebih kuat. Zakat
termasuk rukun Islam. Oleh karena itu, zakat harus dilaksanakan oleh setiap
orang Islam yang telah memenuhi ketentuan. Islam mengajarkan umatnya untuk
senantiasa peduli kepada sesama. Di antara wujud kepedulian itu melalui zakat.
Dalam Islam, dikenal adanya zakat fitrah. Bagaimana ketentuan zakat fitrah
menurut syariat Islam? Ikutilah pembahasannya berikut ini.
- Zakat Fitrah dan Zakat Mal
- Orang yang Berhak Meneriama Zakat
- Mempraktikkan zakat
IV.
INFAK HARTA DI LUAR ZAKAT
Mendermakan harta ada bermacam-macam cara. Mendermakan harta
yang wajib disebut zakat, sedangkan yang sunnah disebut sedekah, hibah, dan
hadiah. Pernahkah kamu mendermakan sebagian uang saku kepada sesama teman?
Lakukanlah hal tersebut, mengingat perbuatan tersebut termasuk salah satu amal
baik yang sangat besar pahalanya. Bagaimanakah cara mendermakan harta menurut
Islam? Untuk lebih memahami hal tersebut, ikuti pembahasan berikut.
- Sedekah
- Hibah
- Hadiah
- Mempraktikkan sedekah, hibah, dan hadiah
V.
Haji dan Umrah
Ibadah haji dan umrah adalah ibadah yang dilakukan di Tanah Suci
Makkah. Dalam mengerjakan ibadah tersebut, terdapat aturan-aturan yang telah
ditentukan oleh syariat Islam. Tanpa ada aturan, para jamaah tidak tahu
bagaimana melakukan ibadah haji dan umrah, ikutilah pembahasan berikut.
a.
Haji
b.
Umrah
IV. Makanan Halal dan Haram Dalam Islam
Seorang muslim yang baik adalah orang muslim yang taat terhadap
ajaran agamanya. Dalam hal makan dan minum. Seorang muslim harus memperhatikan
makanan dan minuman yang dikonsumsi, yakni tergolong yang halal dan haramnya
makanan dan minuman.
Pada saat mengonsumsi makanan, kita tidak boleh sekadar
memerhatikan selera dan gizi. Untuk membantu agar rohani kita sehat, makanan
harus bersih dan halal. Bagaimanakah makanan yang halal itu? Bagaimana pula
makanan yang haram itu? Untuk lebih jelasnya, ikutilah pembahasan materi berikut.
a.
Makanan dan Minuman Halal
b.
Manfaat Makanan dan
Minuman Halal
c.
Makanan dan Minuman Haram
d.
Binatang Halal dan Haram
Kelas III
Madrasah Tsanawiyah
- Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
Alokasi Waktu
|
1. Memahami tata cara penyembelihan, kurban, dan akikah
|
2. Menjelaskan ketentuan penyembelihan binatng
3. Menjelaskan ketentuan kurban
4. Menjelaskan ketentuan akikah
5. Mempraktikkan tata cara kurban dan akikah
|
Dari hasil wawancara dengan Guru Materi Fiqh kelas II pada MTs ……
bahwa:
1. Untuk materi tata cara penyembelihan kurban dan
akikah hasil wawancara kami dengan guru bidang studi Materi Fiqh, beliau
mengatakan bahwa untuk materi ini mengalami kesulitan dalam mempraktikkannya
kepada para siswa, ini dikarenakan sarana dan prasarana yang ada belum
mencukupi untuk melakukan praktik kerja terhadap siswa. Beliau mengatakan
pihak sekolah sedang mempertimbangkan mengenai sarana dan prasarana untuk
melakukan praktik kerja penyembelihan hewan kurban.
2. Untuk materi No. 3 dan 4 guru yang bersangkutan
tidak mengalami kesulitan di dalam mengajarkan materi yang ada. Karena materi
tersebut sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari para siswa.
3. Begitu juga pada materi tata cara perawatan jenazah
dan ziarah kubur, guru yang bersangkutan mengatakan bahwa untuk mempraktikkan
materi tersebut tidak mengalami kendala, karena bahan-bahan yang digunakan
untuk melakukan praktik kerja mudah untuk didapatkan.
|
12 jam
pelajaran (6 x pertemuan)
|
2. Memahami tentang muamalah
|
1. Menjelaskan ketentuan jual beli
2. Menjelaskan ketentuan qirad
3. Menjelaskan jenis-jenis riba
4. Mendemonstrasikan ketentuan pelaksanaan jual beli, qirad, dan
riba
|
10 jam
pelajaran (5 x pertemuan)
|
|
3. Memahami muamalah di luar jual beli
|
|
8 jam
pelajaran (4 x pertemuan)
|
|
4. Melaksanakan tata cara perawatan jenazah dan ziarah kubur
|
|
8 jam
pelajaran (4 x pertemuan)
|
- Materi
I.
Kurban dan Akikah
Seorang muslim harus memperhatikan makanan dan minuman yang
dikonsumsi setiap hari. Makanan yang haram apabila dimakan akan menyebabkan
seseorang masuk neraka. Makanan ada yang haram karena zatnya atau hukumnya.
Makanan yang kita konsumsi sehari-hari berasal dari 2 sumber,
yaitu tumbuhan dan hewan. Makanan yang berasal dari tumbuhan ditinjau dari
zatnya sebagian besar halal. Makanan dari binatang selain harus diperhatikan
zatnya, juga cara penyembelihannya. Bagaimana cara menyembelih binatang menurut
Islam? Perhatikan uraian materi berikut.
a.
Penyembelihan binatang
b.
Kurban
c.
Akikah
d.
Mempraktikkan kurban dan
akikah
II.
Muamalah
Setiap manusia mempunyai 2 fungsi, yaitu sebagai hamba Allah
swt. Dan sebagai makhluk sosial. Sebagai hamba Allah swt., manusia harus
melaksanakan semua perintah dan menjauhi semua larangan-Nya. Sebagai makhluk
sosial, manusia senantiasa mengadakan hubungan timbal balik antara satu dan
lainnya. Hubungan antara manusia ada yang disebut muamalah. Muamalah yang akan
dibahas berikut meliputi jual beli, qirad, dan riba.
a.
Jual beli
b.
Qirad
c.
Riba’ dan jenisnya
d.
Pelaksanaan jual beli,
qirad, dan riba’
III.
Muamalah Di Luar Jual Beli
Pernahkah kamu memperhatikan jenis muamalah selain jual beli
yang terjadi di lungkunganmu? Di lingkungan masyarakat pedesaan banyak terjadi
hutanh piutang dan pinjam meminjam. Sementara itu, di lingkungan masyarakat
perkotaan banyak terjadi sewa menyewa dan upah-mengupah. Mengapa muamalah
masyarakat desa dan kota tidak sama? Hal itu terjadi karena msyarakat perkotaan
merupakan masyarakat patembayan. Bagaimanakah aturan Islam tentang
pinjam-meminjam, hutang piutang, gadai, borg, dan upah? Untuk lebih jelasnya
ikuti materi berikut ini!
a.
Pinjam meminjam
b.
Utang piutang, gadai, dan
borg
c.
Upah
d.
Mendemonstrasikan tata
cara pinjam meminjam, hutang piutang, gadai, borg, dan upah
IV.
Pengurusan Jenazah Dan Ziarah Kubur
Jika seseorang muslim meninggal dunia, kewajiban atas
orang-orang yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara. Keempat perkara
itu adalah memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.
Selain 4 hal di atas, orang Islam perlu juga melakukan takziah
dan ziarah kubur untuk mengingatkan akan kematian. Bagaimana ajaran Islam
tentang pengurusan jenazah, takziah dan ziarah kubur? Ikutilah pembahasan
berikut ini.
a.
Pengurusan jenazah
b.
Takziah dan ziarah kubur
c.
Harta waris
d.
Mempraktikkan tata cara
pengurusan jenazah
DAFTAR PUSTAKA
Ibrahim dan Darsono. 2009. Penerapan
Fikih Untuk Kelas VII. Solo: Tiga Serangkai.
Ibrahim dan Darsono. 2009. Penerapan
Fikih Untuk Kelas VIII. Solo: Tiga Serangkai.
Ibrahim dan Darsono. 2009. Penerapan
Fikih Untuk Kelas IX. Solo: Tiga Serangkai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar