Jumat, 27 Mei 2016

materi fiqh kelas 1-3 di MTs



Kelas I Madrasah Tsanawiyah
  1. Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator
Standar kompetensi
Kompetensi dasar
Permasalahan
Alokasi waktu
1.      Melaksanakan ketentuan tahara
1.1  menjelaskan macam-macan najis dan tata cara taharahnya
1.2  menjelaskan hadas kecil dan tata cara taharanya
1.3  menjelaskan hadas besar dan tata cara taharanya
1.4  mempraktikan bersuci dari najis dan hadas
Dari hasil wawancara dengan Guru Materi Fiqh kelas I pada MTs …… bahwa:
1.   Untuk materi tahara tidak mengalami permasalahan dalam menjelaskan materi yang ada. Karena dalam hal ini bahan-bahan untuk siswa melakukan praktik dapat dengan mudah ditemui di dalam kehidupan sehari-hari para siswa.
2.   Untuk materi tata cara shalat fardu pun demikian, tidak ada kesulitan dalam melaksanakan praktik, hal ini karena fasilitas-fasilitas praktik yang akan digunakan para siswa mereka bawa sendiri, seperti mukena, sarung, peci, dll.
3.   Begitu juga pada materi tata cara azan, ikamah, dan shalat berjamaah tidak ada kendala yang berarti yang menjadi persoalan dalam Guru tersebut melaksanakan tugasnya.
4.   Pada materi No. 4, 5, 6, dan 7 Guru tersebut tidak merasa kesulitan dalam menjelaskan dan mempraktikkan tata caranya kepada para siswanya. Guru tersebut berbicara bahwa sesungguhnya yang menjadi persoalan dalam mengajar siswa MTs bukan masalah materi yang akan diberikan, terlebih kepada para siswa-siswi itu sendiri yang mudah menerima penjelasan guru atau tidak, karena pada saat jam pelajaran banyak sekali para siswa yang rebut dalam mengikuti pelajaran yang diberikan oleh gurunya. Kebanyakan dari mereka saling mengobrol satu sama lain terhadap teman satu bangku mereka. Tetapi guru tersebut masih memaklumi kelakuan siswa-siswinya tersebut, karena siswa pada kelas I MTs ini merupakan siswa yang baru lulus dari SD yang masanya masih mau main-main dengan teman sepermainannya.
4jam pelajaran (2x pertemuan)
2.      Melaksanakan tata cara salat fardu
2.1  menjelaskan tata cara salat lima waktu
2.2  menghafal bacaan-bacaan salat lima waktu
2.3  menjelaskan ketentuan-ketentuan salat lima waktu
2.4  menjelaskan ketentuan sujud sahwi
2.5  mempraktikan salat lima waktu dan sujud sahwi
8jam pelajaran (4x petemuan)
3.      melaksanakan tata cara azan, ikamah, dan salat berjamaah
3.1  menjelaskan ketentuan azan dan ikamah
3.2  menjelaskan ketentuan salat berjamaah
3.3  menjelaskan tentang makmum masbuk
3.4  menjelaskan cara mengingatkan imam yang lupa
3.5  menjelaskan cara mengingatkan imam yang batal
3.6  mempraktikan azan, ikamah, dan salat berjamaah
6jam pelajaran (3x petemuan)
4.      melaksanakan tata cara berzikir dan berdoa setelah salat
4.1  menjelaskan tata cara berzikir dan berdoa setelah salat
4.2  menghafal bacaan zikir dan doa setelah salat
4.3  mempraktikan zikir dan doa setelah salat
6jam pelajaran(3x pertemuan)
5.      Melaksanakan tata cara salat wajib selain salat lima waktu
5.1  menjelaskan ketentuan salat dan khotbah jum’at
5.2  mempraktikan khotbah dan salat jum’at
5.3  menjelaskan ketentuan salat jenazah
5.4  menghafal bacaan-bacaan salat jenazah
5.5  mempraktikan salat berjamaah
8jam pelajaran (4x pertemuan)
6.      melaksanakan tata cara salat jamak, qasr, dan jamak qasar dan salat dalam keadaan darurat
6.1  menjelaskan salat jamak, qasar, dan jamak qasar
6.2  mempraktikan salat jamak, qasar, dan jamak qasar
6.3  menjelaskan ketentuan salat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan
6.4  mempraktikan salat dalam keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan
6jam pelajaran (3x pertemuan)
7.      melaksanakan tata cara salat sunah muakad dan gairu muakad
7.1  menjelaskan ketentuan salat sunah muakad
7.2  menjelaskan macam-macam salat sunah muakad
7.3  mempraktikan salat sunah muakad
7.4  menjelaskan ketentuan salat sunah gairu muakad
7.5  menjelaskan macam-macam salat sunah gairu muakad
7.6  mempraktikan salat sunah gairu muakad
8jam pelajaran (4x pertemuan)

  1. Materi
       I.            TAHARAH
A.     Ketentuan Taharah
Taharah (bersuci) dalam khasanah fikih islam merupakan salah satu cara untuk membersihkan diri dari najis  dan hadas, baik berupa hadas besar maupun hadas kecil. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai taharah yang meliputi pengertian taharah macam-macam alat taharah ,macam-macam air, serta macam-macam najis dan tata cara taharanya, sebagai berikut:
1.      Pengertian Taharah
Taharah menurut bahasa berarti bersuci. Menurut syarak, taharah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang di tentukaneleh syariat islam.
Taharah menepati kedudukan yang penting dalam ibadah. Misalnya, setiap orang yang akan mengerjakan salat dan tawaf  di wajibkan terlebih dahulu bertaharah, seperti berwuduk, tayamum atau mandi.
Orang-orang yang suci adalah orang yang membersihkan dirinya dari segala najis, hadas, dan kotoran. Secara garis besar, bersuci ada dua macam, yaitu bersuci dari najis dan hadas.
Jika dilihat dari sifat dan pembagiannya, bersuci dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:
a.       Bersuci Lahiriah
b.      Bersuci Batiniah
2.      Macam-Macam Alat Taharah
Hanya airkah yang digunakan untuk bersuci? Bagaimanakah jika disuatu tempat sulit ditemukan air? Dalam hal ini, islam tetap memberikan kemudahan. Alat atau benda yang dapat digunakan untuk besuci menurut islam ada dua macam, yaitu:
a.       Benda Padat
b.      Benda Cair
3.      Macam-Macam Air
Berikut ini bahasan mengenai maca-macam air, baik yang boleh digunakan untuk bersuci maupun yang tidak boleh untuk bersuci. Macam-macam air tersebut adalah:
a.       Air yang suci dan menyucikan
b.      Air yang suci tetapi tidak menyucikan
c.       Air mutanajis (air yang terkena najis)
d.      Air yang makruh di pakai bersuci
e.       Air mustakmal
4.      Macam-Macam Najis Dan Tata Cara Taharanya
Dalam ajaran islam, najis di bagi menjadi tiga macam, yaitu najis mugallazah, mukhaffafah, dan mutawassitah.
a.       Najis berat (mugallazah)
b.      Najis ringan (mukhaffafah)
c.       Najis sedang (mutawassitah)
B.     Hadas Kecil Dan Tata Cara Taharanya
Hadas kecil adalah hadas yang yang dapat disucikan dengan cara wuduk atau tayamum. Seseorang dikatakan hadas kecil apabila ia buang air seni, buang air besar, buang angin, tidur tidak dengan duduk tegak, atau menyentu kemaluan tanpa alas. Cara menyucikan diri dari hadas kecil cukup berwuduk.
Wuduk adalah cara bersuci yang disyariatkan islam. Setip orang yang hendak melaksanakan sholat apabila berhadas kecil, wajib wuduk terlebih dahulu. Bagi seseorang yang berhalangan menggunakan air (misalnya, sakit atau tidak mendapatkan air), wuduk boleh digantikan dengan tayamum. Sudahkah kalian melaksanakan wuduk sesuai dengan sunnah Rasullah saw.? Perhatikan uraian sebagai berikut:
a.       Ketentuan Berwudhu’
b.      Niat Dan Doa Setelah Berwudhu’
c.       Praktik Cara Berwudhu’
C.     Hadas Besar Dan Tata Cara Taharahnya
Hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim sehingga yang bersangkutan tidak boleh melakukan ibadah, seperti sholat dan thawaf. Orang yang berhadas dikatakan tidak suci (walaupun bersih). Oleh karena itu, orang yang berhadas apabila hendak melaksanakan ibadah (sholat atau thawaf), wajib baginya bersuci dahulu. Apabila berhadas kecil, ia cukup melakukan wudu’. Apabila berhadas besar, ia wajib (mandi janabat) terlebih dahulu. 
Hadas besar adalah hadas yang dapat disucikan dengan cara mandi. Mandi untuk menghilangkan hadas besar disebut mandi janabat (mandi wajib). Apabila berhalangan untuk menggunakan air, mandi janabat boleh diganti tayamum.
Mandi wajib adalah mandi yang diwajibkan  (harus dilakukan) karena alasan-alasan tertentu. Mandi wajib yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan, ada juga yang khusus bagi perempuan.
Kewajiban mandi berlaku bagi laki-laki dan perempuan yang mengalami salah satu peristiwa berikut:
1)      Berkumpulnya suami istri (bersetubuh), baik mengeluarkan air mani maupun tidak
2)      Meninggsl dunia
3)      Keluar mani, baik disebabkan mimpi maupun sebab-sebab lainnya
Perempuan wajib mandi karena mengalami salah satu peristiwa berikut:
1)      Selesai mejalani masa haid
2)      Selesai menjalani nifas
D.     Prakti Bersuci Dari Najis Dan Hadas
Bersuci dari najis dan hadas termasuk amalan penting dalam hukum islam. Banyak ibadah diantaranya sholat dan thawaf,yang syarat sahnya adalah suci dari hadas (baik besar maupun kecil) dan najis pada badan, pakaian, serta tempat.
Cara bersuci dari najis dan hadas adalah sebagai berikut:
1)      Bersuci dari najis
Najis adalah segala yang dianggap kotor oleh syariat, walaupun menurut penilaian manusia bersih. Najis atau tidaknya suatu benda atau barang telah ditetapkan oleh syariat. Manusia tidak boleh membuat aturan sendiri, harus taat terhadap syariat. Syariat (hukum islam)telah menentukan jenis-jenis barang atau benda yang tergolong najis, misalnya air seni, kotoran, dan darah.
2)      Bersuci dari hadas
Bersuci dari hadas dapat  dilakukan dengan wudhu’ atau mandi. Wudhu’ dilakukan apabila seseorang terkena hadas kecil, sedangkan mandi dikenakan kepada orang yang terkena hadas besar.
    II.            Salat Fardu dan Sujud Sahwi
Hukum salat yang disyariatkan islam adalah ada dua macam, yaitu salat fardu (wajib) dan sunnah. Salat fardu tediri atas lima macam, yaitu salat subuh, zuhur, asar magrib, dan isyak. Kelima salat fardu tersebut waji dilaksanakan oleh setiap muslim tanpa kecuali selama hayat masih dikandung badan.
a.       Tata cara salat lima waktu
Pembahasan tata cara salat lima waktu meliputi syarat sah dan wajib salat lima waktu; dan ha-hal yang membatalkan salat lima waktu.
Ø  Syarat wajib dan syarat sah salat lima waktu
Salat seseorang diterima oleh allah swt. Apabila terpenuhinya syarat wajib dan syarat sah salat lima waktu.
Ø  Rukun dan sunah salat lima waktu
Semua rukun dan sunah salat lima waktu harus dikerjakan dengan sempurna sesuai dengan sunah Rasullah saw.
Ø  Hal-hal yang membatalkan salat lima waktu
Berikut hal-hal yang termasuk membatalkan salat:
·         Meninggalkan salah satu rukun salat (termasuk tidak tumaknina).
·         Tidak terpenuhi syarat sah salat yang telah ditentukan, seperti berhadas, terkena najis, dan terbuka auratnya.
·         Melakukan gerakan-gerakan yang mestinya tidak dilakukan.
·         Berkata atau berbicara selain bacaan salat, meskipun dalam bahasa arab.
·         Makan dan minum dalam salat.
·         Tertawa-tawa.

b.      Bacaan-bacaan salat lima waktu
Salat termasuk ibadah mahda. Oleh karena itu, tata cara melaksanakan salat harus sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasullah saw. Baik gerakan maupun bacaan. Contohnya:
·         Takbir
·         Doa iftitah
·         Surah al-ftihah
·         Bacaan surah-surah al-qur’an (misalnya surah al-ikhlas)
·         Doa ketika rukuk
·         Doa iktidal
·         Doa sujud
·         Doa duduk antara dua sujud
·         Bacaan tasyahud awal
·         Doa tasyahud akhir
·         Doa-doa setelah membaca tasyahud akhir danselawat
·         Ucapan salam dalam salat
c.       Ketentuan salat lima waktu
Salat termasuk ibadah mahdah. Pelaksanaannya harus sesuai dengan petunjuk Rosullah saw. Apabilah pelaksanaan salat tidak sesuai dengan petunjuk Rosullah saw, Salat tersebut tidak sah lima waktu.
Adapun ketentuan  waktu salat fardu lima kali adalah sebagai berikut:
ü  Sholat zuhur
ü  Sholat asar
ü  Sholat magrib
ü  Sholat isyak
ü  Sholat subuh
d.      Ketentuan sujud sahwi
Sujud sahwi adalah sujud yang jikerjakan jika seseorang lupa dalam mengerjakan sholat.kelupaan itu dapat berupa sejumlah jumlah rekaat atau lupa mengerjakan salah satu rukun sholat. Sujud sahwa dapat dilakukan sebelum salam atau sesudah salam.
e.       Praktik Salat Lima Waktu dan Sujud Sahwi

 III.            Azan, Ikamah, dan Salat Berjamaah
Salat berjamaah selain wujud bakti seorang hambahkepada Allah swt. Juga memiliki makna menjaga persatuan dan kesatuan untuk meningkatkan persatuan sesame muslim.
Dalam melaksanakan salat berjamaah, biasanya didahului dengan azan dan ikamah. Agaimana ketentuan azan dan ikamah? Bagaimana pula ketentuan salat berjamaah, makmum masbuk, cara mengingatkan imam yang lupa, cara menggantikan imamyang batal, dan memfraktikan salat berjamaah? Untuk mengetahuinya, perhatikan uraian materi berikut.
a.       Ketentuan azan dan ikamah
b.      Ketentuan salat berjamaah
c.       Ketentuan makmum masbuk
d.      Cara meningkatkan imam yang lupa
e.       Cara menggantikan imam yang batal
f.       Fraktik azan, ikamah, dan salat berjamaah

  IV.            Zikir dan doa
Zikir dan doa merupakan bentuk ibada yang disyariatkan dalam islam. Pada hakikatnya, zikir dan doa dapat dilakukan pada setiap saat. Akan tetapi, kebanyaan orang melakukannya setelah salat fardulima waktu sehari semalam atau sesudah salat jum’at. Apa dan bagaimanakah berzikir dan berdoa setelah salat itu? Perhatikan uraian berikut ini!
a.        Tata cara zikir dan doa setelah salat
b.      Bacaan zikir dan doa setelah salat
c.       Praktik ziki dan doa setelah salat



     V.            Salat Wajib Selain Salat Lima Waktu
Islam mensyriatkan bahwa selain salat wajib (fardu) lima waktu, ada salat lain yang wajb dilaksanakan umat islam, yaitu salat jum’at dan salat jenazah jika terjadi kematian orang muslim. Bagaimana ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kedua salat tersebut? Perhatikan uraian berikut!
a.       Ketentuan  salat dan khotbah jum’at
b.      Praktik khotbah dan salat jum’at
c.       Ketentuan salat jenazah
d.      Bacaan-bacaan salat jenazah
e.       Praktik salat jenazah

  VI.            Salat Jamak, Qasar, dan Salat Dalam Keadaan Darurat
Salat jamak dan qasar merupakan suatu keringanan (rukhsah) yang diberikan allah swt. Kepada umat islam yang sedang kesulitan dalam menjalankan ibadah salat, seperti seorang terancam jiwanya, hartanya, atau kehormatannya. Untuk mengetahui lebih jauh pembahasan mengenai salat jamak dan qasar serta salat dalam keadaan darurat, ikuti pembahasan materi berikut ini.
a.       Ketentuan salat jamak, qasar, dan jamak  qasar
b.      Praktik salat jamak, qasar, dan jamak qasar
c.       Ketentuan salat dalam keadaan darurat
d.      Praktik salat dalam keadaan darurat

VII.            Salat Sunah Muakad dan Gairu Muakad
Berdasarkan hukumnya, salat sunah dibedakan menjadi sunah muakad dan sunah gairu muakad.
a.       Ketentuan salat sunah muakad
b.      Macam-macam salat sunah muakad
c.       Praktik salat sunah muakad
d.      Ketentuan salat sunsh gairu muakad
e.       Macam-macam salat sunah gairu muakad
f.       Praktik salat sunah gairu muakad

Kelas 2 Madrasah Tsanawiyah
  1. Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Permasalahan
Alokasi Waktu
1.      Melaksanakan tata cara sujud di luar shalat
1.      Menjelaskan ketentuan sujud sukur dan tilawah
2.      Mempraktikkan sujud sukur dan tilawah
Dari hasil wawancara dengan Guru Materi Fiqh kelas II pada MTs …… bahwa:
1.   Untuk materi tata cara sujud di luar shalat, guru tidak mengalami permasalahan dalam menjelaskan materi yang ada. Karena dalam hal ini bahan-bahan untuk siswa melakukan praktik dapat dengan mudah ditemui di dalam kehidupan sehari-hari para siswa. Seperti saat mereka gunakan pada saat akan melaksanakan shalat.
2.   Untuk materi tata cara puasa pun demikian, guru tersebut tidak mengalami kesulitan dalam menjelaskan tata cara, ketentuan puasa maupun macam-macam dari puasa.
3.   Begitu juga pada materi tata cara zakat, tidak ada kendala yang berarti yang menjadi persoalan dalam Guru tersebut melaksanakan tugasnya.
4.   Pada materi No. 4, 5, dan 6 Guru tersebut tidak merasa kesulitan dalam menjelaskan dan mempraktikkan tata caranya kepada para siswanya. Guru tersebut mengatakan bahwa sesungguhnya yang menjadi persoalan dalam mengajar para siswa MTs bukan masalah materi yang akan diberikan, terlebih kepada para siswa-siswi itu sendiri yang mudah menerima penjelasan guru atau tidak, karena pada saat jam pelajaran banyak sekali para siswa yang ribut dalam mengikuti pelajaran yang diberikan oleh gurunya. Kebanyakan dari mereka saling mengobrol satu sama lain terhadap teman satu bangku mereka. Tetapi guru tersebut masih memaklumi kelakuan siswa-siswinya tersebut. Contohnya seperti siswa pada kelas I MTs ini merupakan siswa yang baru lulus dari SD yang masanya masih mau main-main dengan teman sepermainannya.
4 jam pelajaran (2 x pertemuan)
1.      Melaksanakan tata cara puasa
1.          menjelaskan ketentuan puasa
2.          menjelaskan macam-macam puasa
8 jam pelajaran (4 x pertemuan)
3.       Melaksanakan tata cara zakat
1.      menjelaskan ketentuan zakat fitrah dan zakat mal
2.      menjelaskan orang yang berhak menerima zakat
3.      mempraktikkan pelaksanaan zakat fitrah dan mal
6 jam pelajaran (3 x pertemuan)
4.      Memahami ketentuan pengeluaran harta dan zakat
1.      menjelaskan ketentuan-ketentuan sedekah, hibah, dan hadiah
2.      mempraktikkan sedekah, hibah, dan hadiah
10  jam pelajaran (5 x pertemuan)
5.      Memahami hukum Islam
1.      menjelaskan ketentuan ibadah haji dan umrah
2.      menjelaskan macam-macam haji
3.      mempraktikkan tata cara ibadah haji dan umrah
4 jam pelajaran (2 x pertemuan)
6.      Memahami hukun Islam tentang makanan dan minuman
1.      menjelaskan jenis-jenis makanan dan min uman halal
2.      menjelaskan manfaat mengonsumsi makanan dan minuman halal
3.      menjelaskan jenis-jenis makanan dan minuman haram
4.      menjelaskan bahayanya mengonsumsi makanan dan minuman haram
5.      menjelaskan jenis-jenis binatang yang halal dan haram dimakan
6  jam pelajaran (3 x pertemuan)

  1. Materi
I.                   SUJUD SYUKUR DAN SUJUD TILAWAH
   sujud yang disyariatkan dalam Islam bermacam. Selain sujud pada waktu shalat, ada jug sujud yang dilakukan di luar shalat. Sujud di luar shalat, misalnya sujud syukur dan sujud tilawah. Tahukah kalian, apakah yang dimaksud sujud syukur dan sujud tilawah? Untuk mengetahui dan memahami kedua sujud tersebut, ikuti pembahasan berikut ini.
a.       Ketentuan Sujud Syukur
  1. Ketentuan Sujud Tilawah

II.                PUASA
Berpuasa adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Puasa ramadhan merupakan salah satu puasa wajib. Setiap orang Islam yang taat beragama, pasti akan menjalankan ibadah puasa dengan sukacita. Bagaimana sebenarnya ketentuan puasa yang benar menurut ajaran Islam? Ikuti pembahasan uraian materi berikut ini.
  1. Ketentuan Puasa
  2. Macam-Macam Puasa
  3. Mempraktikkan puasa

III.              ZAKAT
Islam adalah agama rahmatan lil- ‘alamin. Artinya, Islam bukan agama individu yang mementingkan diri sendiri. Salah satu buktinya adalah disyariatkannya zakat. Zakat merupakan bentuk kepedulian dalam membentuk perekonomian umat yang lebih kuat. Zakat termasuk rukun Islam. Oleh karena itu, zakat harus dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang telah memenuhi ketentuan. Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa peduli kepada sesama. Di antara wujud kepedulian itu melalui zakat. Dalam Islam, dikenal adanya zakat fitrah. Bagaimana ketentuan zakat fitrah menurut syariat Islam? Ikutilah pembahasannya berikut ini.
  1. Zakat Fitrah dan Zakat Mal
  2. Orang yang Berhak Meneriama Zakat
  3. Mempraktikkan zakat  

IV.             INFAK HARTA DI LUAR ZAKAT
Mendermakan harta ada bermacam-macam cara. Mendermakan harta yang wajib disebut zakat, sedangkan yang sunnah disebut sedekah, hibah, dan hadiah. Pernahkah kamu mendermakan sebagian uang saku kepada sesama teman? Lakukanlah hal tersebut, mengingat perbuatan tersebut termasuk salah satu amal baik yang sangat besar pahalanya. Bagaimanakah cara mendermakan harta menurut Islam? Untuk lebih memahami hal tersebut, ikuti pembahasan berikut.
  1. Sedekah
  2. Hibah
  3. Hadiah
  4. Mempraktikkan sedekah, hibah, dan hadiah

V.                Haji dan Umrah
Ibadah haji dan umrah adalah ibadah yang dilakukan di Tanah Suci Makkah. Dalam mengerjakan ibadah tersebut, terdapat aturan-aturan yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Tanpa ada aturan, para jamaah tidak tahu bagaimana melakukan ibadah haji dan umrah, ikutilah pembahasan berikut.
a.       Haji
b.      Umrah

IV. Makanan Halal dan Haram Dalam Islam
Seorang muslim yang baik adalah orang muslim yang taat terhadap ajaran agamanya. Dalam hal makan dan minum. Seorang muslim harus memperhatikan makanan dan minuman yang dikonsumsi, yakni tergolong yang halal dan haramnya makanan dan minuman.
Pada saat mengonsumsi makanan, kita tidak boleh sekadar memerhatikan selera dan gizi. Untuk membantu agar rohani kita sehat, makanan harus bersih dan halal. Bagaimanakah makanan yang halal itu? Bagaimana pula makanan yang haram itu? Untuk lebih jelasnya, ikutilah pembahasan materi berikut.
a.       Makanan dan Minuman Halal
b.      Manfaat Makanan dan Minuman Halal
c.       Makanan dan Minuman Haram
d.      Binatang Halal dan Haram

Kelas III Madrasah Tsanawiyah
  1. Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Indikator
Alokasi Waktu
1.      Memahami tata cara penyembelihan, kurban, dan akikah
2.      Menjelaskan ketentuan penyembelihan binatng
3.      Menjelaskan ketentuan kurban
4.      Menjelaskan ketentuan akikah
5.      Mempraktikkan tata cara kurban dan akikah
Dari hasil wawancara dengan Guru Materi Fiqh kelas II pada MTs …… bahwa:
1.   Untuk materi tata cara penyembelihan kurban dan akikah hasil wawancara kami dengan guru bidang studi Materi Fiqh, beliau mengatakan bahwa untuk materi ini mengalami kesulitan dalam mempraktikkannya kepada para siswa, ini dikarenakan sarana dan prasarana yang ada belum mencukupi untuk melakukan praktik kerja terhadap siswa. Beliau mengatakan pihak sekolah sedang mempertimbangkan mengenai sarana dan prasarana untuk melakukan praktik kerja penyembelihan hewan kurban.
2.   Untuk materi No. 3 dan 4 guru yang bersangkutan tidak mengalami kesulitan di dalam mengajarkan materi yang ada. Karena materi tersebut sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari para siswa.
3.   Begitu juga pada materi tata cara perawatan jenazah dan ziarah kubur, guru yang bersangkutan mengatakan bahwa untuk mempraktikkan materi tersebut tidak mengalami kendala, karena bahan-bahan yang digunakan untuk melakukan praktik kerja mudah untuk didapatkan.
12 jam pelajaran (6 x pertemuan)
2.      Memahami tentang muamalah
1.      Menjelaskan ketentuan jual beli
2.      Menjelaskan ketentuan qirad
3.      Menjelaskan jenis-jenis riba
4.      Mendemonstrasikan ketentuan pelaksanaan jual beli, qirad, dan riba
10 jam pelajaran (5 x pertemuan)
3.      Memahami muamalah di luar jual beli
  1. Menjelaskan ketentuan pinjam meminjam
  2. Menjelaskan ketentuan hutang piutang, gadai, dan borg
  3. Menjelaskan ketentuan upah
  4. Mendemonstrasikan ketentuan-ketentuan harta, tata cara pelaksanaan pinjam meminjam, utang piutang, gadai, dan borg serta pemberian upah
8 jam pelajaran (4 x pertemuan)
4.      Melaksanakan tata cara perawatan jenazah dan ziarah kubur
  1. Menjelaskan ketentuan tentang pengurusan jenazah, takziah, dan ziarah kubur
  2. Menjelaskan ketentuan-ketentuan harta si mayat (waris)
  3. Mempraktekkan tata cara pengurusan jenazah
8 jam pelajaran (4 x pertemuan)

  1. Materi
I.                   Kurban dan Akikah
Seorang muslim harus memperhatikan makanan dan minuman yang dikonsumsi setiap hari. Makanan yang haram apabila dimakan akan menyebabkan seseorang masuk neraka. Makanan ada yang haram karena zatnya atau hukumnya.
Makanan yang kita konsumsi sehari-hari berasal dari 2 sumber, yaitu tumbuhan dan hewan. Makanan yang berasal dari tumbuhan ditinjau dari zatnya sebagian besar halal. Makanan dari binatang selain harus diperhatikan zatnya, juga cara penyembelihannya. Bagaimana cara menyembelih binatang menurut Islam? Perhatikan uraian materi berikut.
a.       Penyembelihan binatang
b.      Kurban
c.       Akikah
d.      Mempraktikkan kurban dan akikah

II.                Muamalah
Setiap manusia mempunyai 2 fungsi, yaitu sebagai hamba Allah swt. Dan sebagai makhluk sosial. Sebagai hamba Allah swt., manusia harus melaksanakan semua perintah dan menjauhi semua larangan-Nya. Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa mengadakan hubungan timbal balik antara satu dan lainnya. Hubungan antara manusia ada yang disebut muamalah. Muamalah yang akan dibahas berikut meliputi jual beli, qirad, dan riba.
a.       Jual beli
b.      Qirad
c.       Riba’ dan jenisnya
d.      Pelaksanaan jual beli, qirad, dan riba’

III.             Muamalah Di Luar Jual Beli
Pernahkah kamu memperhatikan jenis muamalah selain jual beli yang terjadi di lungkunganmu? Di lingkungan masyarakat pedesaan banyak terjadi hutanh piutang dan pinjam meminjam. Sementara itu, di lingkungan masyarakat perkotaan banyak terjadi sewa menyewa dan upah-mengupah. Mengapa muamalah masyarakat desa dan kota tidak sama? Hal itu terjadi karena msyarakat perkotaan merupakan masyarakat patembayan. Bagaimanakah aturan Islam tentang pinjam-meminjam, hutang piutang, gadai, borg, dan upah? Untuk lebih jelasnya ikuti materi berikut ini!
a.       Pinjam meminjam
b.      Utang piutang, gadai, dan borg
c.       Upah
d.      Mendemonstrasikan tata cara pinjam meminjam, hutang piutang, gadai, borg, dan upah

IV.             Pengurusan Jenazah Dan Ziarah Kubur
Jika seseorang muslim meninggal dunia, kewajiban atas orang-orang yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara. Keempat perkara itu adalah memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.
Selain 4 hal di atas, orang Islam perlu juga melakukan takziah dan ziarah kubur untuk mengingatkan akan kematian. Bagaimana ajaran Islam tentang pengurusan jenazah, takziah dan ziarah kubur? Ikutilah pembahasan berikut ini.
a.       Pengurusan jenazah
b.      Takziah dan ziarah kubur
c.       Harta waris
d.      Mempraktikkan tata cara pengurusan jenazah


DAFTAR PUSTAKA

Ibrahim dan Darsono. 2009. Penerapan Fikih Untuk Kelas VII. Solo: Tiga Serangkai.
Ibrahim dan Darsono. 2009. Penerapan Fikih Untuk Kelas VIII. Solo: Tiga Serangkai.
Ibrahim dan Darsono. 2009. Penerapan Fikih Untuk Kelas IX. Solo: Tiga Serangkai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar